MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pasca diperiksa dua hari terkait dua kasus dugaan korupsi di Instansi
Pemerintah Kota Makassar, Wali Kota Makassar, M Ramdhan Pomanto semakin irit bicara saat diwawancara
awak media.
Danny Pomanto, sapaanya lebih banyak mengapresiasi kinerja kepolisian dan ketaatan hukumnya selama
pemanggilan dirinya sebagai saksi di Mapolda Sulsel. Saat ditanya mengenai kasus dugaan korupsi pohon Ketapang dan kasus dugaan korupsi UKM Pemkot Makassar, Danny lebih banyak menyerahkan ke kuasa hukumnya untuk berbicara. Termasuk saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Balaikota Makassar.
“Karena itu proses hukum, kita dukung,” singkat Danny usai diperiksa di Mapolda Sulsel, Rabu (3/1).
Kuasa Hukum Danny Pomanto, Ramza Tabraman menambahkan, jika penggeledahan merupakan rangkaian proses
hukum, maka kliennya tidak mempersoalkan apapun. Asalkan sesuai aturan dan prosedur.
“Jadi untuk menggeledah ruangan itu, jangan salah ya, di sana ada aset-aset lembaran negara di dalamnya. Jadi harus taat hukumlah,” tutupnya.
Takut Barang Bukti Hilang, Penggeledahan Dirangkaikan Dua Kasus
Tim Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Balaikota Makassar, Rabu, (3/1).
Awalnya rencananya penggeledahan hanya dilakukan di beberapa ruang terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar. Akan
tetapi tim penyidik melanjutkan pemeriksaan di ruang lainnya untuk mencari barang bukti terkait kasus
dugaan korupsi pengadaan pohon Ketapang kencana pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar.
“Barang bukti yang diamankan terkait dokumen-dokumen tentang proyek UMKM dan Ketapang,” jelas Kabid
Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (3/1).
Barang bukti yang diamankan berupa dua kotak besar berisi dokumen. Server CCTV, kardus berisi dokumen, dan komputer. “Hanya berkas-berkas terkait kasus tersebut. Kalau itu (server) saya belum dapat informasinya,” tutupnya. (ang/asw)