MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengadakan rapat internal Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi anggota UPG agar pencegahan dan penanganan gratifikasi di lingkungan kampus Pusjar SKMP LAN berjalan terarah dan konsisten.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA diikuti seluruh anggota UPG, dengan agenda pembahasan prinsip dasar pengendalian gratifikasi, mekanisme pelaporan, dan strategi sosialisasi bagi pegawai.
Koordinator rapat, Widyaiswara Pertama, Erman Fahruddin, S.Si., M.A.P., menegaskan peran penting UPG sebagai garda terdepan penjaga integritas.
Unit Pengendalian Gratifikasi dibentuk untuk mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, menumbuhkan budaya integritas, memfasilitasi serta mengelola pelaporan sesuai ketentuan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, dan menjaga akuntabilitas melalui pengawasan, evaluasi, serta edukasi berkelanjutan.
Keberadaan UPG di Pusjar SKMP LAN menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kepala Bagian Umum, Zulchaidir, S.Sos., MPA., yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan saran untuk memperkuat strategi pengendalian melalui penayangan video anti gratifikasi di ruang kelas dan lobi Pusjar SKMP.
“Video ini bisa diputar pada saat penutupan pelatihan, menampilkan informasi kemana barang-barang gratifikasi disalurkan oleh UPG, sehingga peserta pelatihan dapat menyaksikan langsung prosesnya,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penjelasan pasal 12b ayat (1) dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pemahaman terhadap ketentuan hukum ini menjadi landasan bagi Pusjar SKMP LAN untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan gratifikasi. Seluruh upaya tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik gratifikasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.
Sebagai penutup, Erman Fahruddin menegaskan bahwa integritas tidak dibangun hanya melalui aturan, tetapi juga lewat teladan nyata.
“Kalau kita konsisten menjaga diri dari gratifikasi, maka pesan ini akan sampai dengan sendirinya ke luar. Itulah cara kita membangun budaya bersih di lingkungan kerja,” ujarnya penuh harap. (*)
Citizen Reporter: Adekamwa (Humas Pusjar SKMP LAN)





