PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Parepare menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Parepare tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, di Cafe Alya Sweetness, Jalan Mattirotasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (18/7/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda Satriya, dan anggota Bapemperda diantaranya, Yasser Latief, Mulyadi, Andi Amir Mahmud, Suyuti dan Andi Muhammad Fudail. Juga tamu undangan lainnya dari unsur masyarakat dan tim ahli penyusunan naskah akademik Ranperda DPRD Parepare.
Satriya mengatakan, Dalam konsultasi publik tersebut terdapat beberapa masukan. Karena kata dia tujuan konsultasi publik itu memang menyerap masukan-masukan.
“Masukan inilah yang akan kami adopsi dan kami update di dalam Ranperda ini, manakala berkesesuaian dengan kerangka acuan konsultasi publik kita ini,” ujar Satriya.
Satria menyampaikan salut dengan masukan sejumlah penanya, karena ada beberapa yang memberikan rekomendasi inovasi terkait kawasan lingkungan, inovasi tentang pemberian beasiswa dan inovasi tentang bedah rumah dan inovasi tentang pembebasan yang terkait dengan pakaian siswa.
“Ini akan kami coba, menyesuaikan dengan regulasi yang ada, kalau memang berkesesuaian kami akan masukkandalam Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah ini,” katanya.
Zahwa salah seorang peserta mempertanyakan inovasi bidang pendidikan, khususnya dalam hal pemberian beasiswa yang harus tepat sasaran.
Menurut Zahwa, banyak penerima tepat sasaran, namun adapula yang tidak.
“Analisa saya ada beberapa penerima yang tepat sasaran, tapi banyak pula yang salah sasaran, dalam hal ini banyak penerima beasiswa yang memiliki ekonomi atas atau sudah mampu, sehingga kami, dari latar belakang ekonomi rendah tidak berkesempatan mendapat beasiswa itu. Jadi, adakah tindaklanjuti terkait hal itu,” tanya Zahwa.
Menjawab hal itu, Satriya kembali menyampaikan, terkait beasiswa tersebut akan diadopsi dan diupdate dalam Ranperda tersebut, jika berkesesuaian dengan kerangka acuan konsultasi publik.
Reporter : Wahyuddin