• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 29 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bapenda Sidrap Rampungkan Sosialisasi PBB-P2

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Desember 2021
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM--Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap rampung dan berakhir di Kecamatan Dua Pitue, Senin (6/12/2021).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Dua Pitue. Seperti di kecamatan-kecamatan lain, pesertanya para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor.

Camat Dua Pitue, Andi Sammang, membuka kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, serta Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Andi Sammang menyebut, masyarakat sangat merespon terjadinya kenaikan pajak yang signifikan di tahun 2021. Hal itu, ungkapnya, memicu kendala bagi kolektor melaksanakan tugas.

“Untuk itu perda ini perlu disosialisasikan sampai di bawah supaya masyarakat tahu,“ katanya.

Berita Terkait

Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN dalam Pengelolaan Arsip Digital Digelar di Kanim Parepare

Serahkan RTLH Baznas, Pj Bupati Sidrap Minta Norek Warga Padangloang Ini

Fokal IMM Kolaborasi dengan KPU Parepare Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Realisasi Penerimaan PAD Sidrap Capai Rp105 M, Pj. Bapenda Harap ASN Aktifkan QRIS

Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Sidrap mengatakan, Perda yang berlaku tahun 2021 adalah Perda No. 4 tahun 2013 sehingga perlu dilakukan adanya revisi.

“Ada masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai penentuan nilai-nilai ini simpang siur di lapangan. Berdasarkan perintah Bapak Bupati kami mendorong Perda Nomor 5 ini untuk dibahas di DPR,” kata Muhammad Yusuf.

“Tentunya ini sebagai wujud perhatian Bapak Bupati atas keresahan masyarakat terhadap nilai objek pajak pada saat itu,“ imbuhnya.

Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah Perda Sidrap Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

“Terkait tarif PBB, Perda yang diusulkan Bapenda Sidrap ini sangat banyak perubahan dibandingkan Perda sebelumnya,” katanya.

Salah satunya, lanjut Yusuf, dulu tarif PBB ditentukan 0,1% apabila Nilai Objek Pajaknya itu melebihi Rp1 miliar, sementata di perda terbaru cuma 0,06%.

“Kebijakan ini dianggap rasional oleh pemerintah daerah bersama DPRD, bagaimana setiap kebijakan perda ini menjadi pro rakyat,” sambungnya.

Ia selanjutnya menerangkan penetapan PBB sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di situ disebutkan, besarnya NJOP itu ditetapkan setiap 3 tahun.

Pada kesempatan itu, Yusuf menyampaikan terima kasih kepada camat, lurah, kepala desa dan pembantu kolektor, yang senantiasa menjalin kerja sama sehingga per 30 November 2021, target Bapenda sudah mencapai Rp14 miliar lebih.

“Dulu pernah saya katakan, apabila selama 3 tahun berturut-turut teman-teman maksimal dalam peningkatan pendapatan dan kita selalu over tiap tahun, insentif kolektor dan pembantu kolektor kita akan naikkan. Dan ini kita kaji, Insya Allah tahun depan akan ada kenaikan,” katanya.

Di bagian lain, Plt Kepala Bapenda Sidrap menjelaskan, saat ini pembayaran wajib pajak dimudahkan dengan adanya sistem e-digitalisasi atau berbasis online (Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Gopay, dsb).

“Orang bisa membayar pajak bisa dari rumah, bisa dengan cara online. Ini mempermudah wajib pajak dan kolektor itu sendiri,” tandasnya.

Terkait: BapendaDua PituePBB-P2Sosialisasi

TerkaitBerita

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

Berita Terkini

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Juni 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan