• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkab Sidrap

Bapenda Sidrap Rampungkan Sosialisasi PBB-P2

Editor: Tohir Muhammad
7 Desember 2021
di Pemkab Sidrap
Bapenda Sidrap Rampungkan Sosialisasi PBB-P2

SIDRAP, PIJARNEWS.COM--Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap rampung dan berakhir di Kecamatan Dua Pitue, Senin (6/12/2021).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Dua Pitue. Seperti di kecamatan-kecamatan lain, pesertanya para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor.

Camat Dua Pitue, Andi Sammang, membuka kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, serta Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Andi Sammang menyebut, masyarakat sangat merespon terjadinya kenaikan pajak yang signifikan di tahun 2021. Hal itu, ungkapnya, memicu kendala bagi kolektor melaksanakan tugas.

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

20 Juli 2026
Sawah Kekeringan, Bupati Sidrap Kerahkan Damkar

Sawah Kekeringan, Bupati Sidrap Kerahkan Damkar

19 Juli 2026

“Untuk itu perda ini perlu disosialisasikan sampai di bawah supaya masyarakat tahu,“ katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Sidrap mengatakan, Perda yang berlaku tahun 2021 adalah Perda No. 4 tahun 2013 sehingga perlu dilakukan adanya revisi.

“Ada masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai penentuan nilai-nilai ini simpang siur di lapangan. Berdasarkan perintah Bapak Bupati kami mendorong Perda Nomor 5 ini untuk dibahas di DPR,” kata Muhammad Yusuf.

“Tentunya ini sebagai wujud perhatian Bapak Bupati atas keresahan masyarakat terhadap nilai objek pajak pada saat itu,“ imbuhnya.

Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah Perda Sidrap Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

“Terkait tarif PBB, Perda yang diusulkan Bapenda Sidrap ini sangat banyak perubahan dibandingkan Perda sebelumnya,” katanya.

Salah satunya, lanjut Yusuf, dulu tarif PBB ditentukan 0,1% apabila Nilai Objek Pajaknya itu melebihi Rp1 miliar, sementata di perda terbaru cuma 0,06%.

“Kebijakan ini dianggap rasional oleh pemerintah daerah bersama DPRD, bagaimana setiap kebijakan perda ini menjadi pro rakyat,” sambungnya.

Ia selanjutnya menerangkan penetapan PBB sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di situ disebutkan, besarnya NJOP itu ditetapkan setiap 3 tahun.

Pada kesempatan itu, Yusuf menyampaikan terima kasih kepada camat, lurah, kepala desa dan pembantu kolektor, yang senantiasa menjalin kerja sama sehingga per 30 November 2021, target Bapenda sudah mencapai Rp14 miliar lebih.

“Dulu pernah saya katakan, apabila selama 3 tahun berturut-turut teman-teman maksimal dalam peningkatan pendapatan dan kita selalu over tiap tahun, insentif kolektor dan pembantu kolektor kita akan naikkan. Dan ini kita kaji, Insya Allah tahun depan akan ada kenaikan,” katanya.

Di bagian lain, Plt Kepala Bapenda Sidrap menjelaskan, saat ini pembayaran wajib pajak dimudahkan dengan adanya sistem e-digitalisasi atau berbasis online (Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Gopay, dsb).

“Orang bisa membayar pajak bisa dari rumah, bisa dengan cara online. Ini mempermudah wajib pajak dan kolektor itu sendiri,” tandasnya.

Terkait: BapendaDua PituePBB-P2Sosialisasi

BeritaTerkait

Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN dalam Pengelolaan Arsip Digital Digelar di Kanim Parepare

Editor: Tohir Muhammad
12 Juli 2025

...

Serahkan RTLH Baznas, Pj Bupati Sidrap Minta Norek Warga Padangloang Ini

Editor: Tohir Muhammad
15 Januari 2025

...

Fokal IMM Kolaborasi dengan KPU Parepare Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Editor: Tohir Muhammad
15 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi