• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 5 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bapenda Sidrap Sosialisasi Perda PBB-P2, Kini Pembayaran Makin Mudah

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
3 Desember 2021
di Advertorial, Ajatappareng, Pemkab Sidrap
Bapenda Sidrap Sosialisasi Perda PBB-P2, Harga Turun Hingga Pembayaran Makin Mudah

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Pitu Riase menjadi target sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, Jumat (3/12/2021).

Sosialisasi terkait Perda Nomor 5 tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peserta sosialisasi yakni para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor, berlangsung di kantor camat masing-masing.

Pada sosialisasi di dua lokasi berbeda itu, Bapenda Sidrap menyampaikan perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman memaparkan, dalam Perda Nomor 5 tahun 2021 disebutkan tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok.

Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP diatas Rp10 miliar dikenakan 0,2%.

Berita Terkait

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1℅ dan untuk NJOP di atas Rp.1 miliar dikenakan tarif 0,2%,” terangnya.

Sementara, Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Purnama Indah Bestari menyampaikan, pembayaran pajak sekarang lebih dimudahkan melalui pembayaran di beberapa gerai layanan online seperti di Indomaret, Tokopedia, Bank Sulselbar, Gopay serta PT. POS Indonesia. Sementara untuk mengetahui tagihan PBB online dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi telegram Pajak Daerah.

“Jadi tarif pajak ini disesuaikan dengan NJOP. Layanan pun sudah dimudahkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online,” jelas Purnama.

Sebagai informasi, di Kecamatan Maritengngae, sosialisasi dibuka Camat Maritengngae, Mustari Kadir dihadiri Kasi Intel Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo. Turut hadir, Sekretaris Bapenda Sidrap, Muhammad Subhan, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Hababe, dan Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Setelah di Maritengngae, rombongan Bapenda Sidrap bergerak ke di Kecamatan Pitu Riase. Di tempat itu, sosialisasi dibuka Camat Pitu Riase, Andi Mukti Ali. (Adv)

Terkait: Bapenda SidrapPajak PBB-P2Pemkab SidrapSidrap

TerkaitBerita

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan