• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Editor: Tohir Muhammad
9 November 2023
di Politik
Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, terus melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Seperti yang dilakukan di Kecamatan ujung dan Kecamatan Soreang Kota Parepare pada Rabu (8/11/2023) sore.

Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan imbauan atau larangan kepada calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.

Saat diwawancarai Tim Pijarnewscom, Kord Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kecamatan Soreang, A Hasniar Jufri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pembersihan alat peraga yang menempel di tiang listrik, pohon-pohon atau fasilitas umum yang lain.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sejalan dengan tahapan , kalau di Bawaslu itu kan tidak boleh ada kampanye sebelum tanggal 28 November 2023, pasca penetapan calon tetap,” ujarnya.

Penertiban ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah ratusan spanduk yang ditertibkan yang menempel di tempat umum, baik itu pohon, tiang listrik atau fasilitas umum yang lain,” ucapnya.

Reporter : Abd. Rahmat Paudzi (Mahasiswa PPL STAIN Majene )

Terkait: BawasluPareparePenertiban alat peraga kampanyeSATPOL PP

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi