• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 4 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Editor: Tohir Muhammad
9 November 2023
di Politik
Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, terus melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

Seperti yang dilakukan di Kecamatan ujung dan Kecamatan Soreang Kota Parepare pada Rabu (8/11/2023) sore.

Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan imbauan atau larangan kepada calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.

Saat diwawancarai Tim Pijarnewscom, Kord Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Kecamatan Soreang, A Hasniar Jufri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pembersihan alat peraga yang menempel di tiang listrik, pohon-pohon atau fasilitas umum yang lain.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sejalan dengan tahapan , kalau di Bawaslu itu kan tidak boleh ada kampanye sebelum tanggal 28 November 2023, pasca penetapan calon tetap,” ujarnya.

Penertiban ini juga merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Sudah ratusan spanduk yang ditertibkan yang menempel di tempat umum, baik itu pohon, tiang listrik atau fasilitas umum yang lain,” ucapnya.

Reporter : Abd. Rahmat Paudzi (Mahasiswa PPL STAIN Majene )

Terkait: BawasluPareparePenertiban alat peraga kampanyeSATPOL PP

BeritaTerkait

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Lepas Kontingen Jamnas, Tasming Hamid Minta Pramuka Parepare Jaga Nama Baik Daerah

Lepas Kontingen Jamnas, Tasming Hamid Minta Pramuka Parepare Jaga Nama Baik Daerah

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas TRC BPBD Sangat Mulia

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas TRC BPBD Sangat Mulia

Editor: Tohir Muhammad
1 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi