PINRANG, PIJARNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, menerangkan larangan kampanye dengan bentuk konvoi dan bahkan bisa mendapatkan sanksi pidana.
Demikian dikatakan, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada PijarNews.com di Aula Kantor Bupati Pinrang.
“Saya kira kalau berkaitan dengan konvoi itukan larangan kampanye dipasal 69 memang salah satu pasal yang dilarang di huruf (c) yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya, Senin (14/10/2024).
Dia menyatakan, larangan konvoi atau arak-arakan di jalan raya bahkan diatur dalam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan ini, di 188 ada penegasannya tentang pelanggaran pidananya,” pungkasnya.
Dia mengutarakan, tindakan konvoi perlu dikaji secara mendalam untuk menghindari penafsiran multitafsir. Dia dan pihaknya akan memantau pasangan calon di Sulsel yang melakukan kampanye konvoi di Jalan Raya.
“Ketika saya misalnya calon berangkat dari rumah saya ke lapangan maka diikuti oleh orang, apakah itu termasuk konvoi? Atau ketika kampanye di lapangan tertentu, orang datang dari beberapa tempat dengan bergerombolan apakah itu dimaknai konvoi?,” terangnya.
“Tentu juga kita akan lihat, konteks tersebut bagaimana praktek yang dilakukan sehingga kemudian kita bisa memastikan tindakan itu dilakukan,” sambungnya.
Dia menyerukan, kepada seluruh Paslon di Sulsel untuk tidak melakukan kampanye konvoi di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna jalan.
“Jangan ada melakukan konvoi karena itukan membahayakan orang di jalan raya baik mereka maupun orang lain sehingga itu kemudian di larang,” tegasnya.
Reporter: Faizal Lupphy