• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 20 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Bawaslu Sebut Kampanye Konvoi Bisa Disanksi Pidana

Editor: Tohir Muhammad
15 Oktober 2024
di Pilkada

Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad saat wawancara di Kantor Bupati Pinrang. Foto: Faizal Lupphy/Pijarnews.com

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, menerangkan larangan kampanye dengan bentuk konvoi dan bahkan bisa mendapatkan sanksi pidana.

Demikian dikatakan, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada PijarNews.com di Aula Kantor Bupati Pinrang.

“Saya kira kalau berkaitan dengan konvoi itukan larangan kampanye dipasal 69 memang salah satu pasal yang dilarang di huruf (c) yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya, Senin (14/10/2024).

Dia menyatakan, larangan konvoi atau arak-arakan di jalan raya bahkan diatur dalam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“Ketentuan ini, di 188 ada penegasannya tentang pelanggaran pidananya,” pungkasnya.

Dia mengutarakan, tindakan konvoi perlu dikaji secara mendalam untuk menghindari penafsiran multitafsir. Dia dan pihaknya akan memantau pasangan calon di Sulsel yang melakukan kampanye konvoi di Jalan Raya.

“Ketika saya misalnya calon berangkat dari rumah saya ke lapangan maka diikuti oleh orang, apakah itu termasuk konvoi? Atau ketika kampanye di lapangan tertentu, orang datang dari beberapa tempat dengan bergerombolan apakah itu dimaknai konvoi?,” terangnya.

“Tentu juga kita akan lihat, konteks tersebut bagaimana praktek yang dilakukan sehingga kemudian kita bisa memastikan tindakan itu dilakukan,” sambungnya.

Dia menyerukan, kepada seluruh Paslon di Sulsel untuk tidak melakukan kampanye konvoi di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna jalan.

“Jangan ada melakukan konvoi karena itukan membahayakan orang di jalan raya baik mereka maupun orang lain sehingga itu kemudian di larang,” tegasnya.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Bawaslu ProvinsikampanyeKonvoiPidanaSulsel

BeritaTerkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Lepas Empat Pelajar Sidrap ke Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Wabup: Tunjukkan Kemampuan Terbaik

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Tohir Muhammad
28 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi