• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru, Pemkot Parepare Siapkan Langkah Ini

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
1 Januari 2026
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Pemerintah Kota Parepare menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak para guru dengan mengambil langkah cepat dan strategis menyikapi kebijakan pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka menegaskan Pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi dinamika administrasi yang terjadi dalam proses pengusulan data dari daerah ke pemerintah pusat. Ia memastikan hak para guru tetap menjadi prioritas, meski terdapat keterbatasan waktu dan teknis dalam proses penganggaran nasional.

Hamka sapaan karib Sekda yang baru menjabat beberapa bulan ini menekankan, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan H Tasming Hamid telah menyiapkan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan kepada para pendidik.

“Kami telah menyiapkan tiga opsi kebijakan. Pertama, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Kota Parepare dapat diakomodir dalam basis data nasional. Kedua, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran tunjangan yang bersumber dari APBD. Ketiga, menyiapkan opsi penganggaran penuh melalui APBD Tahun 2026,” jelas eks Kepala Dinas yang tercatat berprestasi dan dedikatif ini.

Berita Terkait

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Dari hasil koordinasi intensif yang dilakukan di tingkat pusat, Pemerintah Kota Parepare akhirnya mengambil langkah paling realistis dan berkeadilan, yakni mencairkan 50 persen tunjangan guru menggunakan APBD tahun berjalan. Langkah ini diambil mengingat proses penganggaran dari pemerintah pusat untuk tahun 2025 telah ditutup.

“Pembayaran 50 persen ini merupakan langkah strategis agar hak guru tetap tersalurkan, tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang. Apabila seluruhnya dibayarkan pada tahun ini, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan penganggaran pusat di tahun berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Parepare memastikan bahwa sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 tersebut akan diusulkan kembali kepada Pemerintah Pusat dan direncanakan untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026, seiring dengan pengajuan dukungan pendanaan tunjangan tahun berikutnya.

Kebijakan tersebut juga diambil dengan penuh kehati-hatian. Jika pembayaran dilakukan 100 persen melalui APBD, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan pusat di tahun berikutnya, di mana daerah dianggap telah mampu membiayai secara mandiri sehingga alokasi dari pusat berpotensi tidak diberikan lagi.

“Ini adalah solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah tetap terjaga, dan keberlanjutan anggaran di masa depan tetap aman. Kami berharap para guru dapat memahami dan menerima kebijakan ini dengan lapang dada,” jelas Hamka.

“Pak Wali Kota tidak ingin hak para guru tertunda apalagi terabaikan. Karena itu, dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk mencairkan 50 persen terlebih dahulu agar tidak menunggu hingga tahun berikutnya. Untuk pencairannya sementara berproses. Kita tunggu malam ini atau besok,” tutup Sekda termuda dalam sejarah Parepare ini, Rabu, 31 Desember 2025.

Langkah cepat dan solutif ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Tasming Hamid dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab dan akuntabel. (*)

Terkait: Gaji 13PareparePemkotTHR

TerkaitBerita

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

...

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan