PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Seorang bapak berinisial M (45), diringkus Polres Parepare atas tudingan pencabulan. M menjadi tersangka mencabuli dua anak dibawah umur, yang tak lain adalah kerabat dekatnya sendiri.
Kedua korbannya masing-masing berumur 13 dan 17 tahun. Kasus pencabulan itu terungkap saat korban curhat dengan sepupunya. Sepupu korbanlah yang melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Kapolres Parepare Pria Budi membeberkan, tersangka sudah melakukan aksinya selama enam tahun terakhir.
“Setelah diintrogasi oleh tim penyidik, aksi bejatnya itu bukan sekali ia lakukan. Dia sudah mencabuli kedua korban saat umur kedua korban masing-masing 9 dan 13 tahun,” jelasnya.
Polisi langsung meringkus pelaku, dikediamannya di Jalan Lasiming. Tersangka dijerat undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (tto/ris)