SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap AF (21) terduga pelaku penipuan melalui media sosial di Jalan Siratal Mustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kec.Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (15/12/23) sekitar pukul 19.45 Wita.
AF ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/69/XI/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 07 Desember 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Sosial.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat diamankan, dari tangan AF yang merupakan warga Bacukiki Barat, kota Parepare itu, petugas mendapatkan dan mengamakan barang bukti berupa satu buah Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan pelaku di Medsos dan di gunakan untuk menipu korban bernama Ahkmad Ramadhan (21), Warga Desa Bottopenno, Kec. Majauleng, Kab. Wajo.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, bermula dari korban yang mencari Handphone di Medsos Facebook.
“Dan saat itu juga korban AR Menemukan Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan oleh terduga pelaku AF (21) dengan harga Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah) dan korban pun sepakat dengan harga tersebut lalu Korban disuruh transfer oleh Pelaku dari harga Handphone yang di sepakati sebesar Rp. 14 Juta rupiah,” ucapnya.
Setelah Korban AR (21) melakukan transaksi dengan mengtransfer uang tersebut, nomor WhatsApp korban langsung di blokir oleh Pelaku dan terputus komunikasi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 Juta Rupiah,” ungkap IPTU Bachri.
Dan saat ini terduga pelaku AF (21) sudah di amankan di Polsek Dua Pitue Polres Sidrap untuk mendapatkan proses lebih lanjut. (*)