PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Tahapan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Parepare untuk Pemilu 2024 telah berakhir pada, Ahad (14/5/2023) lalu.
KPU Parepare pun memberikan waktu perpanjangan hingga, Jum’at (19/5/2023) malam. Hasilnya hanya satu partai yang telah mengajukan berkasnya yakni partai Garuda dan diterima. Sampai batas waktu pendaftaran berakhir ada 16 parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya dan ada dua parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya sama sekali.
“Sampai tadi malam itu pukul 23.59 tidak pernah ada penyampaian dari dua partai tersebut. Kedua partai itu, partai Buruh dan partai kebangkitan nasional (PKN),” ujar Komisioner KPU Parepare Safriani Sudirman saat dikonfirmasi Pijarnews.com, Sabtu (20/5/2023).
“Kami sudah menghubungi, baik ditelfon, digrup WhatsApp juga ada surat yang kami sampaikan, tapi tidak pernah ada respon,” ungkapnya.
Safriani menambahkan, untuk masa perpanjangan pengajuan Bacaleg hingga saat ini sudah tidak ada. “Sampai sekarang itu tidak ada, kami tetap menunggu koordinasi dari pimpinan (KPU RI). Apapun nanti yang diputuskan pimpinan tentu kami mengikuti itu,” katanya.
Dirinya berharap dari 16 parpol yang telah mengajukan Bacalegnya, hingga masuk ke masa kampanye, dia mengatakan untuk tetap melaksanakan Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan itu,” tandasnya.
“Tentu itu harapan kita untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat bahwa memilih pemimpin yang demokratis itu dengan cara-cara sehat sesuai peraturan itu,” pesannya.
Reporter : Wahyuddin