JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Berdasarkan hasil dari kebijakan Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diterapkan Kemendag untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.
Dalam aturan itu, Kemendag merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Berikut daftar harganya:
- Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” ujarnya.
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.
Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau agar tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.
“Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tandasnya ( mt/ Kompas TV)