• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Berlaku 1 Februari 2022, Ini Harga Baru Minyak Goreng Kemendag RI

Editor: Tohir Muhammad
30 Januari 2022
di Ekonomi
Berlaku 1 Februari 2022, Ini Harga Baru Minyak Goreng Kemendag RI

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Berdasarkan hasil dari kebijakan Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diterapkan Kemendag untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Sebelum tanggal 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.

Dalam aturan itu, Kemendag merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

7 Maret 2026

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

19 Februari 2026

Parepare Jadi Kota dengan Inflasi Tertinggi di Sulsel, Emas-Beras Jadi Pemicu

7 Januari 2026

Berikut daftar harganya:

  • Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter
  • Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
  • Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter

 

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” ujarnya.

Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Selanjutnya, Mendag menginstruksikan pada produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng.

Hal itu sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Sementara, pada masyarakat, Mendag mengimbau agar tidak panik dan tetap bijak dalam membeli minyak goreng.

“Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” tandasnya ( mt/ Kompas TV)

Terkait: KemendagMinyak Goreng

BeritaTerkait

Pemkab Sidrap Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng dan Beras

Pemkab Sidrap Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng dan Beras

Editor: Tohir Muhammad
14 Februari 2023

...

TPID Sidrap Gelar Operasi Pasar, Minyak Goreng Paling Diminati

TPID Sidrap Gelar Operasi Pasar, Minyak Goreng Paling Diminati

Editor: Tohir Muhammad
4 November 2022

...

Jumat Berkah, DPC PPP Sidrap Bagi-bagi Telur dan Minyak di Maritengae

Jumat Berkah, DPC PPP Sidrap Bagi-bagi Telur dan Minyak di Maritengae

Editor: Tohir Muhammad
21 Oktober 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi