PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan dismissal atau putusan sela gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) atas hasil Pilwalkot Parepare, Kamis siang besok, 9 Agusutus 2018. Putusan tersebut rencana dibacakan pada sidang panel 1, pukul 13.00 WIB.
Sidang akan kembali dipimpin 3 hakim panel 1, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna. “Kita menunggu putusan sela besok (Kamis, red). Jadwalnya sudah ditayangkan di laman resmi MK,” ujar Jubir FAS, Heri Ahmadi.
Pada laman tersebut, MK menggunakan dua jenis frasa pada jadwal putusan. Pertama, pengucapan ketetapan, dan kedua pengucapan putusan. Pengucapan ketetapan berlaku bagi yang permohonannya dianggap gugur karena pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan. Sementara pada kolom jadwal sidang gugatan FAS, tercantum pengucapan putusan.
FAS sendiri menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 71 TPS yang diduga terjadi pelanggaran. Diantaranya temuan pemilih siluman di 53 TPS yang diduga menyalahgunakan suket dan/atau NIK-nya tidak terdaftar pada DPTb, pemilih ganda sebanyak 22 orang di 9 TPS, kotak suara terbuka dan tidak tersegel/tidak terkunci pada 17 TPS, dan pemilih dibawah umur di 1 TPS.
“Kita berharap hakim mengabulkan gugatan tim FAS, atau hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tandas Heri.
Informasi yang dihimpun, perkara yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih suara, diprediksi lanjut ke sidang pemeriksaan. Namun untuk yang tidak memenuhi ambang batas, jika hakim menemukan pelanggaran baik prosedural ataupun subtansial, maka putusan dismissal bisa memerintahkan KPU untuk menggelar PSU. (rls)
Editor : Alfiansyah Anwar