SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel menyita narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Juli 2018.
Informasi yang dihimpun, sabu yang diamankan seberat 5 Kg dari dua lokasi berbeda di Panca Rijang. Terduga pemilik barang haram tersebut berinisial A (39) dan M (29).
“Iya, kami tadi melakukan penangkapan di Sidrap. Tapi kami belum bisa memberi informasi lebih lengkap, karena masih pengembangan,” kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto kepada TribunSidrap.com via ponsel.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yuda yang dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersebut. “BNN yang amankan,” ujar Indra Waspada Yuda. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS : BNN Amankan 5 Kg Sabu di Panca Rijang Sidrap, http://makassar.tribunnews.com/2018/07/19/breaking-news-bnn-amankan-5-kg-sabu-di-panca-rijang-sidrap.