PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Demi memudahkan akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Badan Usaha baru kini dapat langsung terdaftar dalam program jaminan sosial yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik.
Badan Usaha baru yang dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
“Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). ” Jelasnya Rabu 17/5.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, kerja sama itu merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedepan, kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta, harapannya juga masyarakat akan teredukasi atas komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang komprehensif di Indonesia. Selain itu juga masyarakat bisa lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS yang ada,” tutup Agus. (mul/ris)