MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap untuk melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
“Ini merupakan komitmen Pemda Kabupaten Sidrap dalam membentuk Perautran Perundang-undangan yang berkualitas,” Kata Harun saat menyampaikan sambutannya di acara yang dilaksanakan di Aula Kanwil, Rabu (14/4/2021).
Harun juga menjelaskan, selama tahun 2020 telah mengharmonisasi 48 Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati, Fasilitasi 3 naskah akademik, serta Analisis dan Evaluasi hukum produk hukum daerah yang terkait kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan juga menerima 10 kali konsultasi dari Pemda dan DPRD.
“Kanwil Kemenkumham Sulsel juga saat ini telah menjalin kerjasama dengan beberapa Pemda dan DPRD terkait Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah. Kami berharap, Sidrap juga dapat menjalin kerjasama MoU dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” Ungkap Harun.
Selan itu, Kakanwil juga mengajak Jajaran Pemda Sidrap agar makanan khas Sidrap dapat dipatenkan dengan didaftarkan dalam Kekayaan Intelektualnya. Menurut Kakanwil, Sidrap memiliki beragam makanan khas seperti makanan Bebek Palekko, Cawiwi dan Kue Apang.
Sementara itu, Ketua DPRD SIdrap H. Ruslan mengatakan, perda ini memang telah dibahas pada bulan Januari lalu dan atas bantuan dari tim Kanwil Sulsel sehingga DPRD menerima masukan agar Ranperda tersebut segera dikonsultasikan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Untuk itu, kami merespon baik dan berharap Kanwil kemenkumham Sulsel dengan DPRD Sidrap dapat menjalin kerjasama melalui penadatanganan Momerandum of Understanding (MoU). Kedepan juga kita harapkan semua Ranperda kita dapat diharmonisasi oleh Kemenkumham Sulsel,” Ungkap Ruslan.
Konsultasi ini dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kabag Hukum Pemda SIdrap A. Kaimal, Ketua Komisi I Perubahan RPJMD H. Ahmad Solihin dan Kasubid Perencanaan dan Pendanaan Bappelitbangda dan Tim Legislasi Pemerintah Adli Lukman serta 11 Perancang peraturan perundang undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.