BARRU, PIJARNEWS.COM — Bupati Barru Ir H Suardi Saleh, M. Si secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah Lintas Sektor Tahun Anggaran 2018. Acara tersebut digelar di Kantor Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (26/8/2019).
Sekitar 374 sertifikat tanah dibagikan se Kabupaten Barru yang terdiri dari nelayan 74, UMK 200, Pertanian 100.
Turut hadir Camat Soppeng Riaja, Camat Barru, Camat Mallusetasi, Camat Tanete Riaja, Kepala Kantor Pertanahan, Lurah Takkalasi, Lurah Kiru-Kiru, Desa Cilellang, Desa Batu Pute beserta masyarakat yang menerima sertifikat tanah.
PLT Kepala Kantor Pertanahan Barru, Marliana APTNH, MH mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan program proritas nasional termasuk salah satunya di Kabupaten Barru. Di tahun 2018 lalu, Barru mendapatnya kuota alokasi anggaran sebanyak 4.100 dengan sertifikat sebanyak 3.750.
Kembali di tahun 2019 kami mendapatkan dana alokasi anggaran sebanyak 6.816 sertifikat dan terbagi beberapa kegiatan PTSEL 3500, Redistribusi 750, dan sertifikasi aset provinsi sebanyak 29 bidang, dan sertifikasi aset negara sebanyak 39.
Marliana juga melaporkan bahwa beberapa kegiatan sertifikasi yang diluncurkan di Kabupaten Barru ini ada kendala, khususnya lintas sektor dan usulan masing-masing demines yang terkadang masih terhambat, kesiapan masyarakat untuk menyiapkan dokumennya atau memasang batas di tanahnya masing-masing. “Ketika unsur ini tidak terpenuhi, maka kami tidak akan berjalan,” pungkasnya.
Bupati Barru Suardi Saleh menyampaikan bahwa tugas pemerintah itu mengurus masyarakat, meringankan beban masyarakat, menghilangkan kegelisahan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga target pemerintah sampai tahun 2025 nanti semua bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat, jadi masyarakat Kabupaten Barru jangan ragu lagi kalau saat ini belum dapat sertifikat. Karena pemerintah bertekad untuk memberikan sertifikat tanah semua secara gratis,” kata Suardi.
Ia juga berharap kepada warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah harus bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin. “Jangan setelah menerima sertifikat kemudian dijadikan jaminan pinjaman untuk keperluan yang tidak bermanfaat. Gunakan dan simpanlah sertifikat tanah tersebut sebaik-baiknya,” saran Suardi Saleh. (*)