SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sidrap, Rabu (22/09/2021).
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno dan Kasman. Rapat dihadiri Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Sekertaris PN, Kamil, Pasi WS Pasiter Kodim 1420, Letda Jumadi, Kapolsek Maritengngae, AKP. Muhammad Takdir.
Di hadapan para anggota DPRD serta pejabat lingkup Pemkab Sidrap yang turut hadir, Dollah Mando memaparkan penjelasan umum terkait urgensi dari ranperda yang dimaksud.
Dijelaskan Dollah, kondisi pelaksanaan APBD TA 2021 dihadapkan PPKM Mikro di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Sidrap melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.
Melalui peraturan itu, lanjutnya, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan perubahan alokasi (realokasi) dan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Hasil Bagi (DHB), paling sedikit 8 persen dari DAU untuk mendukung pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerinah daerah wajib melakukan penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan dana transfer umum paling sedikit 25 persen untuk mendukung pemulihan ekonomi.
“Konsekuensi realokasi dan refocusing anggaran ini mengakibatkan perkembangan keuangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran serta terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang dalam semester pertama APBD TA 2021, untuk selanjutnya menjadi dasar perubahan APBD TA 2021,” jelas Dollah.
Dollah Mando selanjutnya memberikan gambaran asumsi perencanaan anggaran yang tertuang APBD-P TA 2021 mengenai anggaran pendapatan dan anggaran belanja serta anggaran pembiayaan.
Untuk anggaran pendapatan, estimasi pendapatan daerah TA 2021 yang tertuang dalam ranperda APBD-P sebesar Rp1,2 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar 14 Milyar atau sebesar 1,15 persen dari anggaran awal sebesar Rp1,22 triliun lebih.
“Secara kumulatif rencana penerimaan terdiri dari PAD sebesar Rp154 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,029 triliun lebih, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp54 miliar lebih,” terang Dollah.
Sementara untuk estimasi anggaran belanja sebesar Rp1,25 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp9 miliar atau 0,75 persen dari anggaran awal Rp1,26 trilyun lebih.
Secara kumulatif terdiri belanja operasi Rp851 miliar lebih (67,58 persen dari total belanja), belanja modal Rp270 milyar (21,51 persen total belanja), belanja tidak terduga Rp3 milyar lebih (0,23 persen total belanja), serta belanja transfer Rp134 miliar lebih (10, 65 persen total belanja)
“Prioritas program dalam anggaran belanja tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum APBD dan perubahan APBD Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2021 mengacu pada prioritas nasional dan provinsi,” ulas Dollah Mando lebih jauh.
“Berdasarkan hal tersebut, maka prioritas program yang menjadi agenda utama dalam pelaksanaan APBD-P TA 2021 adalah penanganan pandemi Covid-19 dan program prioritas lainnya di antaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengaman sosial, peningkatan investasi dan daya saing pariwisata, serta penguatan dan pemerataan infrastruktur wilayah,” papar Dollah.
Adapun untuk estimasi anggaran pembiayaan pada Ranperda APBD-P TA 2021 yakni penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,31 milyar lebih, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,3 miliar lebih, dan pembiayaan netto sebesar Rp20, 8 milyar lebih.
Kebijakan umum khusus penerimaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sementara pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk membiayai pokok utang dan penyertaan modal daerah.
Di bagian akhir Dollah menyatakan, terlepas dari upaya-upaya optimalisasi anggaran tersebut, dalam proses penyususnan APBD-P TA 2021 masih dibutuhkan penyempurnaan. Untuk itu Ia berharap dalam pembahasan selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Semoga kerja keras ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya demi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap yang kita cintai, dan tak lupa kita doakan semoga segala jerih payah saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” pungkasnya.