SINJAI, PIJARNEWS.COM — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba KP2KP Sinjai bekerjasama dengan Pemkab Sinjai menggelar Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan, Selasa 7 Maret.
Kepala KPP Pratama Bulukumba Sofyan mengatakan bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan SPT tahunan melalui pelaporan online e-filing.
“PT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambat lambatnya disampaikan pada tanggal 31 Maret 2017. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April,” jelas Sofyan.
Dia menambahkan bahwa tahun 2016 penerimaan negara dari sektor pajak masih rendah. Rendahnya penerimaan pajak pada tahun-tahun lalu berimbas pada pemotongan anggaran pada instansi vertikal maupun didaerah.
“Mudah-mudahan ditahun 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya perekonomian kita terus meningkat dan diikuti penigkatan kesadaran para wajib pajak untuk menyetor pajaknya dengan baik dan benar, sehingga berdampak pada peningkatan anggaran belanja negara guna membuayai pembangunan bangsa dan negara,” jelasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KPP Pratama Bulukumba. Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya juga mengharapkan kepada semua pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten Sinjai dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyatakat.
Bupati Sinjai mengajak kepada seluruh wajib pajak diwilayah Kabupaten Sinjai untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan, baik untuk orang pribadi maupun badan. (rls/ris)