MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kanwil kemenkumham sulsel menggelar Kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial Ownership / BO) Kepada Korporasi di Hotel Gammara, Rabu (1/09/2021).
Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Anggoro Dasananto mengatakan, kegiatan tersebut dibuka kakanwil Harun Sulianto dan diikuti 50 peserta, yakni 30 orang pelaku usaha, 10 orang Notaris dan 10 orang perwakilan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber Prof Dr Anwar Borahima SH MH, guru besar Fakultas Hukum Unhas, Laila Yunara kepala subdit badan hukum ditjen Administrasi Hukum Umum kemenkumham RI, Laila Yunara , anggota majelis kehormatan Wilayah notaris Sulsel Brillian Thioris, dan Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Persaingan Usaha Hilman Pujana.
Saat membuka kegiatan, Kakanwil Harun menyampaikan, diseminasi ini merupakan agenda penting agar ada transparansi dari korporasi dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat ( BO ) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
”Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi,” kata kakanwil Harun.
Kakanwil Harun mendorong informasi BO saat pendirian, pendaftaran, maupun pengesahan korporasi, baik yang didaftarkan oleh notaris, pendiri maupun pengurus korporasi.
Laila Yunara kepala sub direktorat badan hukum direktorat perdata ditjen Adminstrasi hukum Umum kemenkumham RI mengatakan pemilik manfaat adalah Orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan Korporasi, menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
Laila menambahkan bahwa sudah ada dua permenkumham terkait BO, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pendanaan Terorisme.
Penetapan pemilik manfaat dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dengan identifikasi dan verifikasi, melalui penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi ,pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya, atau setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Prof Anwar Borahima dalam materinya menyampaikan, bahwa eksistensi pemilik manfaat berkaitan dengan stabilitas perekonomian dan integritas berbangsa dan bernegara serta kejahatan-kejahatan yang lain seperti korupsi dan terorisme.
“Prinsip mengenali penerima manfaat ini sebenarnya berkaitan dengan mencegah, mengenali dan melaporkan potensi – potensi yang kemungkinan terjadi,” ujar Prof Anwar
Prof. Anwar memberi masukan untuk menambah subjek dari penerima manfaat dalam peraturan terkait BO utamanya dalam permenkumham 15/2019. Seperti cakupan pada korporasi.
Brillian Thioris narasumber dari unsur notaris mengatakan bahwa korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dengan membuat surat pernyataan tentang kebenaran informasi yang disampaikan.
Thioris menambahkan dalam kaitan dengan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat oleh korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya maka pengurus korporasi wajib membuat surat pernyataan mengenai pemilik manfaat untuk setiap tindakan hukum yang berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan BO.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana menyampaikan peraturan KPPU no 2 Tahun 2021 tentang pedoman pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.