• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 18 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Cegah Pencucian Uang dan Pendanan Terorisme, Kemenkumham Sulsel Gelar Kegiatan Ini

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
3 September 2021
di Advertorial, Hukum, Kemenkumham Sulsel, Peristiwa

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kanwil kemenkumham sulsel menggelar Kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial Ownership / BO) Kepada Korporasi di Hotel Gammara, Rabu (1/09/2021).

Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Anggoro Dasananto mengatakan, kegiatan tersebut dibuka kakanwil Harun Sulianto dan diikuti 50 peserta, yakni 30 orang pelaku usaha, 10 orang Notaris dan 10 orang perwakilan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber Prof Dr Anwar Borahima SH MH, guru besar Fakultas Hukum Unhas, Laila Yunara kepala subdit badan hukum ditjen Administrasi Hukum Umum kemenkumham RI, Laila Yunara , anggota majelis kehormatan Wilayah notaris Sulsel Brillian Thioris, dan Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Persaingan Usaha Hilman Pujana.

Saat membuka kegiatan, Kakanwil Harun menyampaikan, diseminasi ini merupakan agenda penting agar ada transparansi dari korporasi dengan mewajibkan pengungkapan dan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat ( BO ) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

”Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi,” kata kakanwil Harun.

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Kakanwil Harun mendorong informasi BO saat pendirian, pendaftaran, maupun pengesahan korporasi, baik yang didaftarkan oleh notaris, pendiri maupun pengurus korporasi.

Laila Yunara kepala sub direktorat badan hukum direktorat perdata ditjen Adminstrasi hukum Umum kemenkumham RI mengatakan pemilik manfaat adalah Orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan Korporasi, menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.

Laila menambahkan bahwa sudah ada dua permenkumham terkait BO, yakni Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. merupakan turunan dari Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pendanaan Terorisme.

Penetapan pemilik manfaat dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dengan identifikasi dan verifikasi, melalui penyampaian informasi pemilik manfaat dari korporasi ,pada saat Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya, atau setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Prof Anwar Borahima dalam materinya menyampaikan, bahwa eksistensi pemilik manfaat berkaitan dengan stabilitas perekonomian dan integritas berbangsa dan bernegara serta kejahatan-kejahatan yang lain seperti korupsi dan terorisme.

“Prinsip mengenali penerima manfaat ini sebenarnya berkaitan dengan mencegah, mengenali dan melaporkan potensi – potensi yang kemungkinan terjadi,” ujar Prof Anwar

Prof. Anwar memberi masukan untuk menambah subjek dari penerima manfaat dalam peraturan terkait BO utamanya dalam permenkumham 15/2019. Seperti cakupan pada korporasi.

Brillian Thioris narasumber dari unsur notaris mengatakan bahwa korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dengan membuat surat pernyataan tentang kebenaran informasi yang disampaikan.

Thioris menambahkan dalam kaitan dengan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat oleh korporasi pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya maka pengurus korporasi wajib membuat surat pernyataan mengenai pemilik manfaat untuk setiap tindakan hukum yang berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan BO.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana menyampaikan peraturan KPPU no 2 Tahun 2021 tentang pedoman pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait: Kemenkumham SulselPencucian UangTerorisme

TerkaitBerita

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Dorong Petani di Wala Kejar Target Panen 10 Ton Perhektar

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

...

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan