PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar, mengapresiasi Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.
Apresiasi ini diungkap Kepala BKN Regional IV Makassar, Ir Agus Setiadi MSi yang hadir menjadi narasumber dalam bimtek yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa (11/10/2022). Agus menilai, kegiatan ini positif bertujuan untuk mengantisipasi dan pencegahan dari awal, agar para ASN bisa bahagia.
“Saya kira saya memberi apresiasi karena ini jarang sekali dilaksanakan. Karena ini kasus agak sensitif. Tapi di sini berani membuka untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan dari awal,” puji Agus.
Kegiatan dibuka resmi Wali Kota Parepare, yang diwakili Asisten III Setdako Parepare, Eko W Ariyadi, didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus.
Sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan Eko W Ariyadi mengingatkan, agar para Pimpinan SKPD memperhatikan aturan ini utamanya terkait perkawinan, perceraian dan pensiun, serta senantiasa menjaga kode etik sebagai ASN.
“Karena pelanggaran berat kode etik tidak bisa ditawar lagi, karena ada konsekuensi hukuman yang menanti,” ingat Eko.
Kepala BKPSDM Parepare, Adriani Idrus mengungkapkan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PNS tentang rambu-rambu yang sebenarnya. Serta meminimalkan permasalahan-permasalahan PNS dalam keluarga.
“Kita mengharapkan PNS ke depan bahagia tidak punya permasalahan di dalam keluarga. Kemudian sebelum melakukan perkawinan dia mengetahui rambu-rambu yang sebenarnya, agar bisa bahagia dengan pasangan masing-masing dan itu meminimalkan atau kalau bisa tidak ada perceraian di kalangan PNS,” harap Adriani. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna












