PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Seorang narapidana kasus narkoba dengan vonis 10 tahun penjara, dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas II A Kota Parepare. Peristiwa kaburnya napi tersebut diperkirakan terjadi Sabtu 23/9.
Informasi yang dihimpun PIJAR, narapidana atas nama Fendy alias Fen, umur 40 tahun asal Polmas dengan perkara Narkotika yang pasal 114 Ayat (2) undang undang tahun 2009. Dia divonis 10 tahun penjara, namun masih dalam tahap kasasi.
“Saat jam 5 sore kemarin itu, kondisinya hujan deras dan mati lampu, pas dicek ternyata di blok mawar ada satu warga binaan yang kabur,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Parepare, Didit Haerul Sukotco.
Fendy, diduga melarikan diri dengan cara memanjat dinding bangunan dengan menggunakan bekas tiang lampu, dan kemudian berjalan melewati atap lapas yang dihalangi kawat berduri.
Fendy kemudian melawati dinding beton berkawat yang tinggi menggunakan tiang yang sama. Ia berhasil kabur melalui belakang Lapas Kelas II Kota Parepare.
“Sepertinya dia sudah merencanakan dengan matang kaburnya dia dari lapas. Kemungkinan juga mempelajari kebiasaan petugas jaga saat ganti shift atau melaksanakan salat,” jelas dia.
Didit menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap sipir penjara yang menjadi petugas jaga saat Fendy kabur. “Sudah kami laporkan ke Kanwil, dan pastinya akan mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Didik mengakui, kaburnya tahanan merupakan murni kesalahan petugas. Karena mereka lengah dalam pengawasan. Meskipun saat kejadian kondisi cuaca hujan deras disertai angin kencang serta adanya pemadaman listrik. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Parepare untuk mencari Fendy. (mul/ris)