• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kesehatan

Corona Belum Usai, Pemkab Barru Perpanjang Proses Belajar Siswa di Rumah

Editor: Tohir Muhammad
29 Maret 2020
di Kesehatan
Corona Belum Usai, Pemkab Barru Perpanjang Proses Belajar Siswa di Rumah

BARRU, PIJARNEWS.COM– Belum usainya wabah Virus Corona melanda tanah air, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan, Pemkab Barru kembali memperpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa di rumah masing-masing. Kebijakan itu ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh tertanggal 26 Maret 2020.

“Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020,” kata Suardi Saleh seperti yang tertuang dalam surat edarannya.

Sebelumnya kebijakan pemindahan proses belajar-mengajar di rumah masing-masing siswa TK hingga SMP, sudah dilakukan Pemkab Barru sejak tanggal 18 hingga 28 Maret 2020.

Khusus tingkat SMA kebijakan dan kewenangannya melalui Pemprov Sulsel, dan berdasarkan surat edaran Gubernur Sulsel proses belajar mengajar siswa SMA juga dilakukan di rumah masing-masing.

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

18 Februari 2026

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

10 Januari 2026
Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

12 Oktober 2025

Cegah DBD, Anggota DPRD Sidrap Turun Langsung Lakukan Fogging di Massepe

25 Juni 2025

Berikut isi surat edaran Bupati Barru yang ditujukan ke para kepala sekolah dari TK hingga SMP/sederajat:

Memperhatikan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19.

Berkenaan dengan Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan hal tersebut, maka :

1. Ujian Nasional
a.Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan.
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A dan Program Paket B akan ditentukan kemudian.

2. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Ujian Sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan
b.Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolionya nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa

3. Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020.

4. Proses belajar mengajar di rumah mempertimbangkan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh/daring, aktifitas dan tugas dapat bervariasi dengan mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar dengan penilaian bersifat kualitatif.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikianlah untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Terkait: CoronaPemkab Barru

BeritaTerkait

Jelang Lebaran, Pemkab Barru Beri Perhatian Warganya Lewat GPM

Jelang Lebaran, Pemkab Barru Beri Perhatian Warganya Lewat GPM

Editor: Tohir Muhammad
7 April 2024

...

Sosialisasi Nilai-Nilai Kebangsaan, Legislator PDIP Sulsel Ajak Warga Gotong Royong Lawan Covid

Sosialisasi Nilai-Nilai Kebangsaan, Legislator PDIP Sulsel Ajak Warga Gotong Royong Lawan Covid

Editor: Mulyadi Ma'ruf
30 Januari 2022

...

Andi Sudirman

Satu Kasus Omicron Terdeteksi di Takalar, Plt Gubernur Imbau Warga Kurangi Mobilitas dan Perhatikan Prokes

Editor: Mulyadi Ma'ruf
24 Januari 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi