JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan social berskala besar (PSBB) total. Keputusan ini menyusul melonjaknya kasus covid-19 di Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, kondisi sekarang lebih darurat dibandingkan keadaan dulu. Setelah enam bulan berlalu sejak kasus pertama diumumkan pada 2 maret 2020 lalu, saat ini total kasus positif mencapai 49.837 per 9 september. Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat atau diisolasi mencapai 11,245.
Lanjutnya, sejak Agustus hingga Sepetember menunjukan kematian infeksi corona juga meningkat 2,7 persen menjadi 1.347 orang. Sementara persentasi yang sembuh 74,7 persen atau sebanyak 37.245 orang. Angka pemakaman dengan protokol covid pun meningkat.