PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Hal ini menyusul Intruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini memiliki 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebarang Covid-19 di Kota Parapare. Surat edaran ini juga tak jauh berbeda dengan surat-surat edaran sebelumnya. Seperti mewajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti mematuhi 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
“Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kembali kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan Rt penyebanyaran Covid-19 Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan,” kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat sambutan di Talkshow TV Peduli, Rabu 7 Juli 2021.
Meski kembali diperketat, PPKM Kota Parepare tidak melarang aktivitas masyarakat dari beberbagai aspek. Baik dari sisi ekonomi mamupun aktivitas ibadah.
Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 % dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 wita.
Namun hal ini tidak berlaku bagi apotek dan toko obat karena bisa beroperasi selama 24 jam. Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25%. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Parepare sangat patuh dengan ketentuan pemerintah pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa, sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini.
Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare meminta partisipasi seluruh pihak terutama masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19. Dirinya juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Silahkan jalankan aktifitas ta, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertianta. Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel itu. (Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf