JAKARTA, PIJARNEWS.COM– Jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap 10 hari. Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada (11-20/6/ 2018). Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Menko PMK, Puan Mahari mengatakan, aspek sosial tersebut, pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain, kemacetan arus mudik Lebaran 2018 dan waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.
“Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain,” ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5), dikutip dari Liputan6.com.
Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Selain itu, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada (20/6/2018), cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif,sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.
Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait dan terakhir, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
“Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan,” kata Puan.
Pada pengumuman cuti bersama Lebaran 2018 tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(mks)