Ket: Suasana penyerahan remisi bebas untuk dua napi Lapas Enrekang. (foto: Atto/PIJAR)
ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Dua narapidana di Rutan Klas IIB Enrekang, mendapatkan remisi langsung bebas di hari idul fitri. Napi atas nama Abdul Kadir dan Basri Labora yang semuanya berasal dari Kab. Enrekang, bebas langsung setelah menjalani masa 8 bulan tahanannya
Kalapas Enrekang Tubagus M. Chaidir mengatakan, selain 2 orang yang mendapat remisi langsung bebas, ada 61 napi lainnya yang mendapat pengurangan masa tahanan.
“Total yang dapat remisi ada 63 tahanan, 2 diantaranya langsung bebas,” ujar Tubagus.
Tubagus mengungkapkan jika penyerahan berkas remisi dilakukan setelah shalat ied. “Pengumuman remisi dilaksanakan setelah shalat ied. Beberapa tahanan sempat terlihat menangis terharu setelah mengetahui dirinya mendapat remisi,” ungkapnya.
Lapas atau rutan se-Ajatappareng memang memberi remisi khusus lebaran. Di Parepare terdapat 194 warga Lapas yang dapat remisi. Di Pinrang ada 130 warga lapas, dan di Barru ada 102 warga lapas. (tto/ris)