PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Biro AUAK IAIN Parepare, Hj. Musyarrafah Amin turun langsung ke tiap fakultas mensosialisasikan Maklumat dan Surat Edaran Rektor IAIN Parepare.
Yakni, Maklumat Rektor tertangggal 5 Juni 2020, tentang sistem kerja ASN IAIN Parepare dalam tatanan normal baru. Juga, Surat Edaran Rektor tertanggal 8 Juni 2020, tentang tata cara absensi kehadiran kepegawaian IAIN Parepare.
Pada sosialiasi tahap pertama, Musyarrafah Amin mendatangi dua fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Ia didampingi Kepala SPI Tamsil Hadi, Kepala Bagian AUK Muh. Jafar, Kasubbag Perencana Hasim dan Kasubbag KHM.
Musyarrafah Amin menguraikan, alasan dikeluarkannya Maklumat dan Surat Edaran Rektor itu. Mulai dari kronologis, latar belakang sampai proses pengambilan keputusannya.
“Pada dasarnya, Rektor menghendaki agar memasuki new normal ini kita melakukan rekonstruksi sistem maupun tatanan kerja baru. Sehingga keberadaan Maklumat dan Surat Edaran Rektor merupakan kebijakan yang saling melengkapi dan tidak bertentangan,” jelas Musyarrafah Amin, Rabu (10/6/2020).
Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah, Sefuddin menyebutkan kehadiran Kepala Biro AUAK untuk mensosialisasikan surat edaran dan maklumat rektor itu, memberikan penjelasan yang mendetail. Untuk selanjutnya, akan pihaknya sampaikan kepada dosen dan tenaga pendidik dilingkup Fakultasnya.
“Insya Allah, penjelasan ibu Kabiro akan kami sampaikan kepada para dosen dan tenaga kependidikan dalam lingkup Fakultas Tarbiyah.” ujar sefuddin.
Untuk tahap ke-2, sosialisasi Surat edaran dan Maklumat Rektor itu akan dilanjutkan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Fakultas Syariah dan Hukum Islam (Fakshi) pada Jumat 12 Juni 2020.(*)
Sumber : iainpare.ac.id.