• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 20 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Demonstran Minta KPU Cermati Isu Beredarnya Keputusan MA

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
23 Mei 2018
di Pilkada, Politik
Demonstran Minta KPU Cermati Isu Beredarnya Keputusan MA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (KoMAH) Kota Parepare, Sulawesi Selatan menggelar aksi damai terkait keputusan Mahkamah Agung (MA), Rabu 23 Mei 2018.

Kedatangan koalisi masyarakat ini guna pertanyaan putusan MA ke KPU, sebab telah beredar kabar dan berita adanya putusan MA yang menganulir diskualifikasi Paslon nomor satu Taufan-Pangerang pada Pilwalkot Parepare.

“Kami datang dengan damai ingin meminta kejelasan berita yang katanya keputusan MA. Jangan sampai berita ini menyesatkan masyarakat, sebab hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPU selaku penyelenggara Pilkada,” ujar Toba saat berorasi di depan Kantor KPU Parepare.

Orator lainnya, Sappe, juga menilai, jika keputusan itu benar maka ia menilai MA telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PerMA). Sappe juga meminta KPU betul-betul mempelajari dan mencermati keputusan MA tersebut bila memang ada.

“Masyarakat telah melaporkan dua kasus ke Panwaslu, yakni kasus pemanfaatan Rastra dan mutasi pejabat. Sehingga perlu ada pencermatan terhadap keputusan dari MA jika memang itu telah ada,” katanya.

Berita Terkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

KPU dan Fokal IMM Sukses Gelar Pendidikan Politik

Pengunjuk rasa juga meminta kepada KPU untuk terbuka bila memang telah menerima amar keputusan tersebut. “Mengherankan jika ini diterima padahal kasus tersebut mirip dengan kasus di Pilwalkot Makassar, dimana Paslon Danny-Indira didiskualifikasi karena kasus yang mirip, yakni memanfaatkan program,” ujar Sappe.

Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah yang menerima perwakilan unjukrasa mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima isi amar keputusan dari MA secara resmi. “Kami masih menunggu amar keputusan dari MA terkait hal ini,” singkatnya kepada awak media usai menerima perwakilan penunjukrasa.

Sebelumnya, pegiat hukum AR Arsyad menyebutkan sejumlah kejanggalan putusan MA terhadap kasus TP. Pertama, Putusan MA berbeda dengan putusan beberapa kasus serupa sebelumnya. Diantaranya putusan MA pada Pilwalkot Makassar, yang menguatkan putusan PTTUN mendiskualifikasi Danny-Indira.

“Padahal pasal yang menjerat mereka itu sama. UU nomor 10 pasal 71. Keduanya dilaporkan karena menggunakan program pemerintah yang menguntungkan pencalonannya,” jelasnya.

“Selanjutnya, kita harus mengkaji kembali UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, dan segala ketentuannya harus ditaati dan mengikuti Hukum Acaranya. Seperti halnya diatur pada Pasal 153 dan 154,” jelasnya.

Dia mencermati upaya Hukum paslon TP yang dianggap tidak sesuai dengan dua pasal tersebut.

Selanjutnya, Arsyad meminta KPU dan MA menyimak Peraturan Makamah Agung (PerMA) Nomor 11 Tahun 2016.
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa.

“Permohonan TP tidaklah memenuhi unsur permohonan sebagaimana aturan tersebut di atas. Sanksi yang diajukan sebagai alasan Pembatalan Paslon (Diskualifikasi), bukan
Pelanggaran Money Politic (politik uang) sesuai pasal 73 (1) dan (2), melainkan Paslon didiskualifikasi karena hanya melanggar Pasal 71 (3), yang merupakan pelanggaran TUN Pemilihan sebagaimana Pasal
153 dan 154 jo Pasal 71 (3) UU 10 tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 sehingga MA tidak berwenang mengadili Permohonan TP-PR,” bebernya. (rls/tim)

Terkait: KPU ParepareMahkamah Agung

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Editor: Muhammad Tohir
14 November 2025

...

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2025

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan