SINJAI, PIJARNEWS. COM— Ratusan warga hadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Rabu, 11 Juli 2018.
Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan kepada ratusan warga yang hadir.
Yusran Sofyan dalam paparannya mengatakan, sungai sangat penting karena sungai sebagai sumber daya alam adalah sumber hidup utama bagi masyarakat.
“Warga harus memperhatikan beberapa hal strategis terkait daerah aliran sungai untuk dikelola dan dijaga kelestariannya. Sebab jika terjadi penyempitan daerah aliran sungai, maka potensi bencana juga bisa datang, salah satunya banijr,” paparnya.
Kandidat Doktor Bidang Ilmu Administrasi Publik ini, mengajak warga untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk menjaga kelestariaan lingkungan.
Pada sesi dialog dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Saukang Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Abd. Rasak mengungkapkan apresiasi kepada Yusran Sofyan yang peduli pada persoalan lingkungan.
Menurut Abd Rasak, tidak banyak politisi yang memiliki perhatian dan peduli terkait isu lingkungan.
“Kita semua bangga dan bersyukur atas kepedulian pak Yusran Sofyan. Mudah-mudahan hal ini, dapat menjadi perhatian khusus bagi warga,” tandasnya.
Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut berisi 17 Bab dengan 46 pasal yang mengatur setiap hal mengenai pengelolaan DAS, termasuk aspek hukum bila terjadi penyalahgunaan DAS.(*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna