• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Developer Wajib Terdaftar di Sireng

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Januari 2018
di Ekonomi, Sulselbar
Acara Sosialisasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) di Makassar. --arb/pijarnews--

Acara Sosialisasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) di Makassar. --arb/pijarnews--

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberlakukan kebijakan bahwa developer yang ingin mengerjakan rumah subsidi dari pemerintah harus terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Kepala Cabang PT Bank Tabungan Negara Syariah Makassar, Syahri Hamdi dalam sosialisasi perubahan ketentuan dan petunjuk pelaksanaan realisasi KPR bersubsidi di kantor BTN Syariah Makassar, Rabu 10 Januari mengatakan, kebijakan Kementerian PU Pera yakni developer harus terdaftar di Sistem Registrasi Online Kementerian PU Pera.

Syahri mengungkap, BTN Syariah Makassar tahun 2017 merealisasikan sebanyak 1400 KPR subsidi. “Itu sudah capai target, mudahan-mudahan tahun 2018 sukses lagi. Kami ingin tumbuh bersama teman-teman pengembang,” kata Syahri

Ketua DPD Pengembang Indonesia Sulsel, Ir H Yasser Latief CPA yang diberi kesempatan memberikan sambutan mengapresiasi BTN Syariah yang melaksanakan sosialisasi.

“Hal itu terkait kebijakan baru dalam KPR bersubsidi untuk menyamakan presepsi, sehingga kebijakan baru bisa kita ikuti dan target penjualan 2018 bisa terealisasi. Kami berharap proyeksi bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, KPR sesuai Standar Layak Fungsi,” kata Direktur PT Sinergi Land ini.

Berita Terkait

DPRD Parepare RDP Bersama User Perumahan Pesona Elka Residence, Warga Kecewa Developer Tak Hadir

Developer Tanggapi Tuntutan Penghuni Savaraz II

Pengembang Indonesia Salurkan Langsung Bantuan ke Korban Gempa Sulbar

Kuota Rumah Subsidi Terbatas, Begini Harapan Pengembang

Syahri menambahkan, ketentuan mengenai kredit pemilikan rumah sebelumnya beredar bahwa tahun 2018 ada 4 tahun, 6 tahun dan 10 tahun. Namun sekarang, tidak ada lagi seperti tahun 2017.
“Hanya persyaratannya, pengembang harus terdaftar di Kementerian PU Pera,” katanya.
Selain itu, debitur harus memiliki KTP elektronik, pengembang juga harus mengantongi sertifikat layak fungsi. “Sekarang tidak perlu hanya pernyataan teknis tapi harus standar dan punya ventilasi, pencahayaan 10 persen dari bidang ruang, ventilasi atau lubang angin harus ada 5 persen dari luas lantai rumah,” katanya.

Sosialisasi dihadiri pengurus organisasi pengembang dan developer se Sulsel. Termasuk mantan Ketua REI Sulsel Arif Mone. (arb)  

Terkait: Bank BTN SyariahDeveloperPengembang IndonesiaPI

TerkaitBerita

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

...

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

...

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Berita Terkini

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Permudah Masyarakat, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan