MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sekira 2 Ribu KK di 7 kelurahan di Kota Makassar masih buang air sembarang. Hal itu berdasarkan catatan Unicef yang di ungkapkan Wildan Setiabudi Divisi Progam Air Bersih dan Sanitasi saat menjadi pembicara dalam dialog interaktif tentang isu hak anak di Bikin-bikin Creative Hub Nipah Park Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (27/7/2023).
Wildan memaparkan presentasi angka masyarakat yang buang air sembarang tiap tahun mengalami penurunan angka.
Secara nasional, presentase angka masyarakat yang buang air dari tahun ke tahun yakni pada 1990 tercatat sebanyak 40 persen masyarakat Indonesia yang masih buang air sembarang.
Namun pada 2015 turun menjadi 20 persen warga yang masih buang air sembarangan. Sedangkan pada 2022 tercatat angkanya turun derastis menjadi 4 persen.
Kendati demikian jika dirincikan dari 4 persen tersebut terhitung sebanyak 11 juta orang di Indonesia yang masih buang air besar sembarangan.
Khususnya di Sulsel sendiri presentasi masyarakat yang masih buang air besar sembarang sebanyak 6 persen dari total populasi di Sulsel.
Wildan mengatakan 6 persen tersebut hanya terjadi di satu daerah saja yakni Kota Makassar yang terdapat di 7 kelurahan.
“Jadi kalau di Sulsel sendiri itu sisa satu daerah yang masih ada warganya buang air besar sembarang, yakni di Kota Makassar,” terangnya.
Ia memaparkan pemenuhan air bersih dan sanitasi menjadi faktor-faktor pendukung dalam mengurangi fenomena masyarakat yang buang air besar sembarang.
Selain itu menurutnya pemenuhan air bersih dan sanitasi hal wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga terpenuhinya hak-hak anak terhadap kehidupan yang sehat.
“Pemenuhan air bersih dan sanitasi menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah dimana akses air bersih dan sanitasi sangat erat kaitannya dengan hak anak karena air bersih menjadi penopang kesehatan anak dalam hal ini generasi,” terangnya.
Ia mengaku pihaknya bersama pemerintah menargetkan tahun 2024 mendatang angka orang yang buang air besar sembarang ditargetkan 0 persen. Artinya tidak ada lagi yang kekurangan air bersih dan akses sanitasi.
“Ini penting untuk diperhatikan agar anak bisa mendapatkan dan terpenuhi hak atas air bersih dan sanitasi,” tutupnya.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin