BANTAENG, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak memberi penguatan tugas pokok dan fungsi di Rumah Tahanan Bantaeng, Kamis (21/7/2022).
Ia mengatakan, kehadirannya bersama para kepala divisi di Kanwil sebagai bentuk pelayanan pimpinan kepada jajaran pegawai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sebaliknya, Liberti meminta seluruh pegawai pada UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai SOP yang telah ditetapkan, pelayanan yang mencerminkan tata nilai PASTI Kemenkumham (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan – Akuntabel – Kompeten – Harmonis – Loyal – Adaptif – Kolaboratif).
Liberti mengingatkan, agar dalam pelaksanaan tugas, pegawai menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat baik warga binaan maupun pemohon jasa keimigrasian tidak ada penambahan biaya kecuali yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan terkait disiplin berpakaian dinas, berpedoman pada Permen yang mengatur. Personal pegawai yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dilakukan pembinaan, “fokus sekarang adalah pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kakanwil.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan SK kenaikan pangkat pegawai Lapas Takalar, Rutan Jene Ponto, Rutan Bantaeng, dan Kantor Imigrasi Parepare.
Menutup arahannya, Liberti berpesan, agar kehadiran para pimpinan tinggi dan penghargaan kenaikan pangkat yang diberikan, menjadi motivasi dalam mengabdikan diri pada institusi, bermanfaat pada diri, keluarga, dan karier.
“Tetaplah kerja dengan baik, sungguh-sungguh, dan ikhlas menyumbangkan karya kepada bangsa dan negara melalui Kemenkumham yang bermanfaat kepda masyarakat,” pesannya.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna