PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe- Pangerang Rahim (TP) akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KPUD Parepare. Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.
“Kita segera ajukan upaya hukum paling lambat sebelum masa waktu pengajuan berakhir,” kata Kaharuddin Kadir, Ketua Tim Pemenangan TP seperti dikutip dari tribunnews.com, Jumat (4/5/2018) di Posko Induk Pemenangan TP, Jalan Bau Massepe, Parepare.
“Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Intinya paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,” tambahnya.
Hanya saja, Kaharuddin belum menyampaikan dimana akan diajukan gugatan. Apakah lewat PTUN atau langsung di Mahkamah Agung.
“Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami,” terang legislator Golkar Parepare ini.
KPUD Parepare memutuskan membatalkan pencalonan Taufan Pawe-Pangerang Rahim karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada dengan memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.(fyk)