• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Didiskualifikasi, Taufan Pawe-Pangerang Rahim Bakal Ajukan Gugatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2018
di Pilkada
Usai Daftar, TP Rancang Nama Koalisi Parpol. Ini Namanya

Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim mendaftar di KPUD Parepare, Rabu (10/1).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe- Pangerang Rahim (TP) akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KPUD Parepare. Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.

“Kita segera ajukan upaya hukum paling lambat sebelum masa waktu pengajuan berakhir,” kata Kaharuddin Kadir, Ketua Tim Pemenangan TP seperti dikutip dari tribunnews.com, Jumat (4/5/2018) di Posko Induk Pemenangan TP, Jalan Bau Massepe, Parepare.

“Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Intinya paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,” tambahnya.

Hanya saja, Kaharuddin belum menyampaikan dimana akan diajukan gugatan. Apakah lewat PTUN atau langsung di Mahkamah Agung.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

“Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami,” terang legislator Golkar Parepare ini.

KPUD Parepare memutuskan membatalkan pencalonan Taufan Pawe-Pangerang Rahim karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada dengan memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.(fyk)

Terkait: KPU ParepareParepareTaufan Pawe-Pangerang Rahim (TP)

BeritaTerkait

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

Tasming Hadiri Rakor LP2B Sulsel, Tegaskan Komitmen Parepare Lindungi Lahan Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

Tasming Hamid-Hermanto Realisasikan Janji Seragam Sekolah Gratis

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Editor: Tohir Muhammad
8 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi