• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Diduga Langgar PKPU, Bawaslu Usut Sumbangan Dana Kampanye TP

Editor: Alfiansyah Anwar
23 September 2018
di Politik
Logo Bawaslu

Bawaslu RI --foto int--

MAKASSAR, PIJARNEWS. COM— Dana kampanye paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) diduga melanggar peraturan KPU. Hal ini bakal diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, setelah rivalnya Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) melaporkan pelanggaran tersebut, akhir pekan ini.

Dana kampanye TP yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, diduga melebihi batas maksimal yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 2 berbunyi:

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) selama masa kampanye.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Sementara temuan Tim FAS dari laporan awal dana kampanye TP ke KPU Parepare, Taufan Pawe selaku pribadi menyumbang dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp143 juta. Hal tersebut sesuai surat bernomor 003/DS/TP/II/2018 tertanggal 19 April 2018.

Surat bertandatangan dan bermaterai itu, juga dilengkapi tanda terima dari TP kepada bendahara tim pemenangan TP Musdalifah Pawe. Sumbangan Rp100 juta diserahkan secara tunai, dan sumbangan Rp143 juta ditransfer lewat Bank Permata ke Bank BRI.

“Hari ini (Minggu, red) kami dimintai keterangan di Bawaslu Sulsel, terkait laporan yang kami masukkan ke Bawaslu RI beberapa waktu lalu,” jelas Ketua Tim FAS, Yasser Latief.

Pemeriksaan di Bawaslu Sulsel, setelah Bawaslu RI melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Sulsel, 21 September lalu.

“Diminta kepada Bawaslu Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama terkait perkembangan penanganan laporan tersebut,” demikian bunyi surat, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BawasluPKPU

BeritaTerkait

Bawaslu Parepare Awasi Pemungutan Suara di Lapas Kelas II A

Editor: Tohir Muhammad
28 November 2024

...

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Editor: Tohir Muhammad
26 November 2024

...

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Patroli Siber di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
25 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi