• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Dihadang di Jalan, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polres Enrekang

Editor: Tohir Muhammad
30 Maret 2020
di Kriminal
Dihadang di Jalan, Dua Pemuda Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polres Enrekang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil mengumpulkan dua terduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (30/3/2020).

Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, SH bersama anggotanya ikut bertarung di jalan poros Kecamatan Cendana-Kecamatan Enrekang, dengan cara menghadang pelaku. Penghadangan dilakukan saat pelaku melintas di wilayah tersebut menggunakan motor.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga. Kedua terduga yang ditangkap, yaitu AC (39), alamat Jalan Lesangi, No 08, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dan lelaki MF (25), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, No. 06, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

“Dari tangan terduga kami mendapati barang bukti menjadi 1 (satu) paket yang meminta narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram,” ucapnya.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

“Kedua terduga kami kenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan hukuman penjara minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Ridwan. Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter : Armin 

Editor : Muhammad Tohir

Terkait: Polres Enrekang

BeritaTerkait

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

Editor: Tohir Muhammad
7 September 2022

...

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

Editor: Tohir Muhammad
13 Juli 2021

...

Hari Bhayangkara Ke 75, Ketua Nasdem Enrekang Apresiasi Kinerja Polres Enrekang

Hari Bhayangkara Ke 75, Ketua Nasdem Enrekang Apresiasi Kinerja Polres Enrekang

Editor: Tim Redaksi
2 Juli 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi