PINRANG, PIJARNEWS.COM– Dinas Perdagangan, Energi dan Mineral Kabupaten Pinrang mengancam mencabut izin pedagang kosmetik yang memperjual belikan item kosmetik racikan atau jenis krim pemutih yang disinyalir mengandung bahan berbahaya.
Langkah tersebut diambil setelah ada sejumlah penjual kosmetik diamankan di Pasar Sentral Pinrang belum lama ini.
Kepala Dinas Perindagem Hartono Mekka mengatakan telah mengumpulkan para pedagang tersebut untuk mengingatkan mereka.
“Sebenarnya sudah beberapa kali kami sosialisasikan, namun kali ini akan kami berikan tindakan tegas jika masih ada yang ditemukan masih menjual,” tegas Hartono Mekka, Senin (21/12/2020).
Dia menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli barang kosmetik kecantikan. Begitu ada temuan barang-barang yang membahayakan bagi manusia bisa langsung melaporkan ke Disperidagem.
Sementara salah satu pedagang kosmetik yang tidak ingin namanya ditulis mengaku terpaksa menjual produk-produk kosmetik itu. Pasalnya kosmetik tesebut adalah permintaan dari konsumen.
“Sebenarya kami tidak ingin menjual, tetapi ada permintaan konsumen,” ungkapnya.
Reporter: Fauzan Mahmud