SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sidrap, melakukan razia anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), dan pengamen, Rabu malam (30/3/2022).
Razia menyasar sejumlah titik di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu. Hasilnya, 6 orang PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) diamankan, terdiri anjal 3 orang, pengemis 2 orang, serta pengamen 1 orang.
Dalam razia itu, hadir Kasatpol PP da Damkar Sidrap, Usman Demma, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kaharuddin, Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Rehabilitasi Sosial, Hj. Nurhidayah, serta pekerja sosial, Fitriani dan Sukirman.
Penertiban anjal, gepeng, dan pengamen merupakan bentuk penegakan Perda Kabupaten Sidrap tentang pembinaan anjal, gepeng dan pengamen. Kegiatan untuk menjaga ketenteraman masyarakat khusunya menyambut bulan Ramadan.
“Kita menyisir semua tempat biasanya mereka melakukan aksi,” sebut Kaharuddin.
Sementara Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Rehsos Sidrap dalam keterangannya menjelaskan, PPKS yang diamankan diberi pembinaan dan didata oleh Dinsos. Bagi PPKS yang tidak mampu, dilakukan upaya agar masuk dalam DTKS melalui Puskesos kelurahan setempat.
“Adapun bagi anjal dikembalikan ke keluarga, serta diberikan peringatan keras bagi keluarga dengan sengaja melakukan eksploitasi kepada PPKS anjal,” ujar Nurhidayah.
Ia juga menyebut, penertiban yang dilakukan merupakan perintah langsung Bupati Sidrap. “Kegiatan ini akan terus kita laksanakan agar ketentraman masyarakat bisa terjaga,” pungkas Nurhidayah.