• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial RSUD Andi Makkasau

Direktur RSUD Andi Makkasau Terima Tim Visitasi Dinkes Sulsel

Editor: Amrihani
7 Oktober 2023
di RSUD Andi Makkasau
RSUD Andi Makkasau

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Direktur RSUD Andi Makkasau dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, M.Kes menerima Tim Visitasi pada Sabtu (07/10/2023) di RSUD Andi Makkasau.

Tim visitasi tersebut dalam rangka perpanjangan Izin Operasional RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tim visitasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Hardadi dan didampingi oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Dr. dr. Khalid Saleh, Sp.PD Finasim.

Selain itu dari Dinas PTSP Provinsi Sulsel dan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare.

BeritaTerkait

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

23 April 2025

Dipimpin Wali Kota, Manajemen dan Staf RSUD Andi Makkasau Turut Kerja Bakti di Taman Mattirotasi

11 April 2025

Hari Ginjal Sedunia, Dokter RSUD Andi Makkasau Ajak Deteksi Penyakit Ginjal

20 Maret 2025

Ramadan, Stok Darah di RSUD Andi Makkasau Masih Aman

19 Maret 2025

“Tim ini bertujuan memastikan kesiapan RSUD Andi Makkasau baik dari segi teknis, dokumen maupun perencanaan dapat memenuhi standar,” ungkap Direktur RSUD Andi Makkasau dr. Hj. Renny Anggraeny Sari.

Direktur RSUD Andi Makkasau menambahkan, agar rumah sakit type B ini mendapatkan izin operasional Rumah Sakit dan dokumen menjadi sempurna.

“Semoga mendapatkan kembali izin operasional RS serta memberikan masukan dan arahan dalam menyempurnakan dokumen persyaratan pengajuan izin,” katanya.

Sebelumya diberitakan, setiap rumah sakit dalam kurung waktu tertentu harus memperbarui ijin sesuai dalam amanah undang-undang.

“Sebagai amanah dalam undang-undang bahwa setiap rumah sakit dalam kurung waktu tertentu ‘5 Tahun’ harus memperbarui Ijin operasional,” kata Ketua Tim Visitasi Hardadi kepada wartawan.

Penilaian visitasi tersebut terdiri dari dua hal yaitu, pertama penilaian dokumen administrasi dan kedua penilaian teknis pelayanan kesehatan.

“RSUD Andi Makkasau harus mendapatkan ke dua hal penilaian itu,” katanya.(*)

Reporter : Faizal Lupphy

Terkait: ParepareRSUD Andi Makasau

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi