PINRANG, PIJARNEWS.COM — Polres Pinrang meringkus dua warga yang diduga menjadi pengedar sabu, Rabu, 23/8. Mereka ditangkap Satintelkam di Jalan Salo, Kecamatan Wattang Sawitto.
Mereka masing-masing AN (28), dan MN (42). Satu dari pelaku berstatus ibu rumah tangga. Dari mereka, polisi menyita 3 saset sabu dan uang tunai Rp1,2 juta.
“Pelaku AN tertangkap tangan sedang melakukan transaksi di Jalan Salo. Setelah digeledah, kita temukan barang bukti beserta uang tunai,” jelas Kasat Intelkam AKP AB. Laba yang memimpin operasi penangkapan.
Pengembangan langsung dilakukan, yang mengarahkan polisi kepada pelaku MN. Saat diringkus, keduanya tidak mengelak dan mengakui memiliki sabu tersebut. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Pinrang dan diserahkan ke Sat Res Narkoba. (fzn/ris)