• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Editor: Tohir Muhammad
24 November 2025
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Pemerintah Kota Parepare mendapatkan penjelasan mendalam dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan pembekalan tata kelola keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD.

Dalam paparannya, Dirjen menekankan bahwa DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan. Perbedaan ini terjadi karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan—eksekutif, legislatif, yudikatif—seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal.” ujar Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dirjen menjelaskan bahwa dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lengkap karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu. Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.

BeritaTerkait

Ada MBG dan Pasar Senggol Kian Sepi, Penjual Putu Ini Mengaku Pendapatan Menurun

Ada MBG dan Pasar Senggol Kian Sepi, Penjual Putu Ini Mengaku Pendapatan Menurun

28 Oktober 2026
Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

27 Oktober 2026
Wali Kota Parepare Apresiasi Ponpes Hilyatul Irsyad Cetak Generasi Santri

Wali Kota Parepare Apresiasi Ponpes Hilyatul Irsyad Cetak Generasi Santri

25 Oktober 2026
Sekda Parepare Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Pesantren Didorong Perkuat Peran

Sekda Parepare Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Pesantren Didorong Perkuat Peran

23 Oktober 2026

“Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” tegas Dirjen.

Dirjen Fatoni menambahkan bahwa keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.

Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, tetapi organ DPRD yang bertugas:

menyusun program pembentukan Perda,

mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda,

serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.

“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI.”

Dirjen juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.

Dirjen menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di pusat. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.

“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras.”

Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.

“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif.”

Wali Kota menambahkan bahwa pemahaman ini akan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan produktif dengan DPRD dalam penyusunan APBD dan pembentukan Perda lainnya.

Pemerintah Kota Parepare menyambut baik arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah sebagai penguatan tata kelola pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih utuh tentang kedudukan DPRD, peran Bapemperda, dan kewenangan kepala daerah dalam pembentukan Perda APBD, Parepare semakin siap menjalankan pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Terkait: DirjenDPRDMendagriPareparePemkot

Berita Terkait

Imigrasi Buka Beranda Layanan di Barru, Pengurusan Paspor Makin Mudah

Imigrasi Buka Beranda Layanan di Barru, Pengurusan Paspor Makin Mudah

Editor: Tohir Muhammad
30 Oktober 2026

...

Ada MBG dan Pasar Senggol Kian Sepi, Penjual Putu Ini Mengaku Pendapatan Menurun

Ada MBG dan Pasar Senggol Kian Sepi, Penjual Putu Ini Mengaku Pendapatan Menurun

Editor: Tohir Muhammad
28 Oktober 2026

...

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

Editor: Tohir Muhammad
27 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo, Angkat Transformasi Pesantren al-Risalah Batetangnga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan Lorong Amparita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PGRI Bacukiki Barat Gelar Konkercab I 2026 di SMAN 5 Parepare, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi