BARRU, PIJARNEWS.COM — Puluhan aktivis dari Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Jalan, Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Rabu 9/8.
Mereka mendesak Kejari Barru untuk segera mengeksekusi Bupati Non Aktif Andi Idris Syukur (AIS) . Usai orasi dan aksi bakar ban, demonstran kemudian menuju Aula Ruang Tilang untuk berdialog bersama pihak Kejari, sekira pukul 11.45 Wita.
Dalam dialog tersebut, Kasi Intelejen Kejaksaan Erwin SH memberikan jawaban atas tuntutan para demonstran.
“Meskipun saat ini petikan putusan kasus AIS sudah diterima, namun untuk melakukan eksekusi, kita harus menunggu salinan putusan yang bekekuatan hukum tetap dari Kejagung sebagai landasan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 270, 226, dan 195 KUHP,” jelas Erwin.
Saat ini Kejari sudah menyatakan sikap dengan mengirimkan surat permintaan salinan putusan ke Mahkamah Agung.
“Kita sudah layangkan 2 surat permintaan salinan putusan. Pertama pada tanggal 20 Juni 2017 dengan nomor surat B-706/R.4.21/Fs/06/2017 dan untuk surat kedua kita kirim bulan ini (Agustus),” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa yang menangani kasus Ais, Andi Hebat, menambahkan bahwa untuk masa pidana Ais tidak ada perubahan sama sekali.
“Jadi tidak benar kalau isu diluar sana mengatakan masa pidana akan berkurang jika tak secepatnya dilakukan eksekusi. Kita menjamin masa pidana itu sesuai dengan yang tertera, yakni 4 tahun 6 bulan,” tegasnya. (fdy/ris)