• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Disebut ‘Takut’ Eksekusi Idris Syukur, Begini Penjelasan Kejari Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Agustus 2017
di Sulselbar
Disebut ‘Takut’ Eksekusi Idris Syukur, Begini Penjelasan Kejari Barru

BARRU, PIJARNEWS.COM — Puluhan aktivis dari Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Jalan, Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Rabu 9/8.

Mereka mendesak Kejari Barru untuk segera mengeksekusi Bupati Non Aktif Andi Idris Syukur (AIS) . Usai orasi dan aksi bakar ban, demonstran kemudian menuju Aula Ruang Tilang untuk berdialog bersama pihak Kejari, sekira pukul 11.45 Wita.

Dalam dialog tersebut, Kasi Intelejen Kejaksaan Erwin SH memberikan jawaban atas tuntutan para demonstran.

“Meskipun saat ini petikan putusan kasus AIS sudah diterima, namun untuk melakukan eksekusi, kita harus menunggu salinan putusan yang bekekuatan hukum tetap dari Kejagung sebagai landasan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 270, 226, dan 195 KUHP,” jelas Erwin.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Saat ini Kejari sudah menyatakan sikap dengan mengirimkan surat permintaan salinan putusan ke Mahkamah Agung.

“Kita sudah layangkan 2 surat permintaan salinan putusan. Pertama pada tanggal 20 Juni 2017 dengan nomor surat B-706/R.4.21/Fs/06/2017 dan untuk surat kedua kita kirim bulan ini (Agustus),” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa yang menangani kasus Ais, Andi Hebat, menambahkan bahwa untuk masa pidana Ais tidak ada perubahan sama sekali.

“Jadi tidak benar kalau isu diluar sana mengatakan masa pidana akan berkurang jika tak secepatnya dilakukan eksekusi. Kita menjamin masa pidana itu sesuai dengan yang tertera, yakni 4 tahun 6 bulan,” tegasnya. (fdy/ris)

Terkait: Gappembar BarruKejari Barru

BeritaTerkait

Kajari Parepare Dukung Pelaksanaan Konferensi PWI VII Parepare-Barru

Kajari Parepare Dukung Pelaksanaan Konferensi PWI VII Parepare-Barru

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Desember 2020

...

Kejari Barru Bakar 27 Unit HP dan 29 Gram Sabu

Kejari Barru Bakar 27 Unit HP dan 29 Gram Sabu

Editor: Alfiansyah Anwar
31 Oktober 2017

...

TP4D Ingatkan Kades di Barru, Jangan Jadi Kontraktor

TP4D Ingatkan Kades di Barru, Jangan Jadi Kontraktor

Editor: Alfiansyah Anwar
18 Oktober 2017

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi