TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM — Teguran yang dilayangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terhadap Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, terus menjadi polemik. Kalatiku disebut melanggar UU terkait adminstrasi pemerintahan, usai dia melantik Kadis Dukcapil baru tanpa persetujuan Mendagri.
Dikonfirmasi usai pelantikan pejabat eselon II dan III kemarin, Kalatiku mengelak dirinya melanggar UU. Dia menyebut pengangkatan Kadisdukcapil telah sesuai aturan ASN. Yakni dilakukan melalui lelang jabatan. “Pengangkatan kadis dilakukan setelah dia melalui lelang jabatan, sesuai aturan KASN,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Torut, Rony Mapeley mengkritik, pelantikan Kadisdukcapil berbau politis. Dia menyebut pelantikan tidak sesuai mekanisme dan jenjang karir yang tepat. “Kami akan panggil bupati, soalnya lelang jabatan itu pakai anggaran Rp600juta. Jika hasilnya seperti ini, justru berbuah teguran Mendagri, kita akan minta pertanggungjawabannya. LKPJ bupati bisa saja kami tolak,” tegas Rony.
Sebelumnya, hal ini menjadi polemik di Torut, usai Mendagri layangkan surat tertanggal 23 Januari. Surat yang ditandangani Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah itu menyebutkan, penganggatan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengurus adminsitarsi kependudukan harus mendapat persetujuan Mendagri.
Dalam surat, disebutkan bahwa pengangkatan Kadisdukcail Torut yang baru tidak diusulkan Bupati Torut dan melanggar Pasal 83A UU Nomor 24 tahun 2013 dan Permendagri nomor 76 tahun 2015. meski demikian, bupati Torut masih enggan menaati surat tersebut. (juf/ris)