• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 5 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dituding Lepas Tangan Awasi “Cakar”, Ini Bantahan Bea Cukai

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
26 September 2018
di Sulselbar
Sofyan

Sofyan Hakim

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Aktivitas bongkar muat pakaian bekas impor alias “Cakar” kerap terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Aktivitas itu terlihat belum lama ini di Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan Kapal Motor (KM) Swasta. Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian diseberangkan Nunukan, Kalimantan Utara.

Meski barang bekas tersebut masuk ke Pelabuhan Nusantara Parepare, namun hal itu tidak mendapat pengawasan dan penindakan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C, Kota Parepare.

Padahal cakar merupakan kategori barang terlarang sesuai dengan peraturan menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor barang bekas. Namun pihak Bea dan Cukai Parepare tak mengawasi masuknya pakaian bekas tersebut alias lepas tangan. Hal ini yang membuat pakaian bekas impor seperti cakar kembali merajalela di Kota berjuluk Kota Santri dan Ulama ini. Tempat penjualan pakaian bekas tersebut masih berlangsung di Pasar Senggol Parepare pada malam hari dan siang harinya sebagian di Pasar Sumpang Minangae.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kota Parepare, Sofyan Hakim, mengungkapkan, pihaknya tidak lagi mengawasi bongkar muat barang bekas seperti cakar yang berasal dari Pelabuhan Nunukan hingga turun di Pelabuhan Nusantara Parepare. Sebab, lanjut Sofyan, karena aturan Undang-undang yang membatasinya.

 

Berita Terkait

Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar  

Bea Cukai dan Forkopimda Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sekprov Sulsel Sampaikan Ini

Meski Pandemi, Bea Cukai Parepare Capai Target Penerimaan Hingga 102 Persen

Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Pengelola KIHT dan Bakal Jadi Pilot Project

 ”Terkait dengan impor barang bekas seperti tekstil jenis cakar itu tidak lagi kami awasi. Karena sifatnya barang antar pulau. Jadi tugas Bea dan Cukai Parepare khususnya terbatas karena aturan Undang-undang yang membatasi. Kami hanya bisa melayani sarana angkutan barang yang langsung  dari luar negeri turun di Kota Parepare,” kata Sofyan, saat ditemui usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Bea dan Cukai, Rabu 26 September 2018.

Sofyan menambahkan, kesulitan saat mengawasi barang-barang impor karena barang tidak langsung di direk dari luar negeri, namun sudah sifatnya antar pulau. Sehingga Bea dan Cukai kesulitan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor seperti cakar tersebut. “Jadi sepenuhnya diserahkan ke instansi terkait,” tutupnya. (*)

Penulis : Amiruddin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Bea Cukai

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan