• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Dituding Lepas Tangan Awasi “Cakar”, Ini Bantahan Bea Cukai

Editor: Alfiansyah Anwar
26 September 2018
di Sulselbar
Sofyan

Sofyan Hakim

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Aktivitas bongkar muat pakaian bekas impor alias “Cakar” kerap terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Aktivitas itu terlihat belum lama ini di Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan Kapal Motor (KM) Swasta. Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian diseberangkan Nunukan, Kalimantan Utara.

Meski barang bekas tersebut masuk ke Pelabuhan Nusantara Parepare, namun hal itu tidak mendapat pengawasan dan penindakan dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C, Kota Parepare.

Padahal cakar merupakan kategori barang terlarang sesuai dengan peraturan menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor barang bekas. Namun pihak Bea dan Cukai Parepare tak mengawasi masuknya pakaian bekas tersebut alias lepas tangan. Hal ini yang membuat pakaian bekas impor seperti cakar kembali merajalela di Kota berjuluk Kota Santri dan Ulama ini. Tempat penjualan pakaian bekas tersebut masih berlangsung di Pasar Senggol Parepare pada malam hari dan siang harinya sebagian di Pasar Sumpang Minangae.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kota Parepare, Sofyan Hakim, mengungkapkan, pihaknya tidak lagi mengawasi bongkar muat barang bekas seperti cakar yang berasal dari Pelabuhan Nunukan hingga turun di Pelabuhan Nusantara Parepare. Sebab, lanjut Sofyan, karena aturan Undang-undang yang membatasinya.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

 

 ”Terkait dengan impor barang bekas seperti tekstil jenis cakar itu tidak lagi kami awasi. Karena sifatnya barang antar pulau. Jadi tugas Bea dan Cukai Parepare khususnya terbatas karena aturan Undang-undang yang membatasi. Kami hanya bisa melayani sarana angkutan barang yang langsung  dari luar negeri turun di Kota Parepare,” kata Sofyan, saat ditemui usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Bea dan Cukai, Rabu 26 September 2018.

Sofyan menambahkan, kesulitan saat mengawasi barang-barang impor karena barang tidak langsung di direk dari luar negeri, namun sudah sifatnya antar pulau. Sehingga Bea dan Cukai kesulitan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor seperti cakar tersebut. “Jadi sepenuhnya diserahkan ke instansi terkait,” tutupnya. (*)

Penulis : Amiruddin

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Bea Cukai

BeritaTerkait

Bea cukai

Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar  

Editor: Tim Redaksi
14 November 2023

...

Bea Cukai dan Forkopimda Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sekprov Sulsel Sampaikan Ini

Bea Cukai dan Forkopimda Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sekprov Sulsel Sampaikan Ini

Editor: Tohir Muhammad
30 November 2021

...

Meski Pandemi, Bea Cukai Parepare Capai Target Penerimaan Hingga 102 Persen

Meski Pandemi, Bea Cukai Parepare Capai Target Penerimaan Hingga 102 Persen

Editor: Mulyadi Ma'ruf
29 September 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi