SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemkab Sidrap melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan bakal melakukan penertiban perizinan di berbagai sektor. Ini dimaksudkan agar terjadi peningkatan pelayanan publik dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Sidrap Dollah Mando, bernomor 570/1191/DPMPTSP, tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengawasan Penertiban Perizinan.
Selain itu, hal tersebut juga sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Sidrap untuk melengkapi perizinan sesuai UU dan aturan yang berlaku,” jelas Dollah, Jumat (8/3/2019).
Perizinan yang dimaksud seperti IMB, izin Reklame, izin Trayek, SITU, SIUP dan izin lainnya yang berlaku di Sidrap. Surat Edaran Bupati tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres dan Kejari Sidrap. (adv/alf)