PINRANG, PIJARNEWS.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2024. Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (21/11/2023).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan atas Ranperda APBD tahun 2024 telah dilaksanakan pada pembicaraan tingkat 1 dan sesuai peraturan yang berlaku, hasil keputusan dibacakan pada rapat paripurna ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ir. Syamsuri yang membacakan hasil keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyatakan menyetujui Ranperda APBD tahun 2023 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
Dalam Sambutannya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan rasa syukur bahwa, kesepakatan telah dicapai diantara pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang atas Rancangan Perda tentang APBD Tahun 2024.
Bupati Irwan melanjutkan, Rancangan Perda APBD Tahun 2024 telah melalui proses pembahasan bersama oleh Pemerintah kabupaten Pinrang dan pihak DPRD kabupaten Pinrang.
Olehnya itu, dirinya sangat mengapresiasi pihak DPRD Kabupaten Pinrang dan pihak lainnya yang terlibat dalam penyusunan Perda APBD Tahun 2024 sehingga dapat disetujui bersama secara tepat waktu.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, proporsi anggaran yang tersedia bagi setiap OPD diharapkan dapat dimaksimalkan dalam menjalankan setiap program demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Rapat Paripurna ini, turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya.(*)